Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua

Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Portal Piyungan, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua
link : Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua

Baca juga


Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua


[portalpiyungan.co] Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan menyumbangkan dana ganti rugi immaterial sebesar Rp30 miliar yang merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Selatan memutuskan menghukum tergugat pertama, kedua, dan ketiga, membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp30 miliar secara bersama-sama," kata Fahri Hamzah kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Tergugat pertama adalah Badan Disiplin Organisasi PKS, tergugat kedua Majelis Takhkim PKS serta tergugat ketiga Presiden PKS.

Fahri dalam gugatannya mengajukan ganti rugi immaterial sebesar Rp500 miliar, tapi putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sebesar Rp30 miliar yang ditanggung secara bersama-sama.

"Kalau dana itu cair akan saya sumbangkan untuk kader PKS di seluruh Indonesia," katanya.

Fahri juga menjelaskan, cabang PKS di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia kondisinya sederhana sehingga perlu diberikan bantuan.

Jika dana sebesar Rp30 miliar cair lalu dibagi 500, maka setiap kabupaten dan kota mendapat sekitar Rp60 juta.

Fahri mengasumsikan jumlah kabupaten dan kota ada sekitar 500 daerah.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada sidang putusan, Rabu (14/12/2016), memutuskan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemberhentiannya dari jabatan Wakil Ketua DPR RI dan dari kader PKS.

Sumber: inilah.com




Demikianlah Artikel Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua

Sekianlah artikel Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2016/12/menang-gugatan-rp-30-m-fahri-akan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menang Gugatan Rp 30 M, Fahri Akan Sumbangkan Semua"

Posting Komentar