MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama

MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama
link : MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama

Baca juga


MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan berita bohong atau hoax dan juga berita fitnah yang tersebar di media sosial, termasuk menyebarkannya. Waketum MUI Zainut Tauhid menegaskan, berbohong apa pun bentuknya dilarang agama.






"Fatwa itu ditetapkan jika ada pihak yang memintanya. Tapi tanpa ada fatwa, yang namanya bohong itu dilarang agama," kata Zainut kepada detikcom, Jumat (30/12/2016) malam. 

Zainut juga meminta masyarakat lebih cerdas dalam menyaring kabar yang beredar di media sosial. Setiap informasi yang diterima hendaknya dicari sumbernya.

"Masyarakat harus cerdas ketika menerima berita. Menyaring dari mana sumbernya, konten beritanya seperti apa," kata Zainut.

Zainut juga ingin masyarakat tidak cepat percaya pada berita-berita yang masuk kategori fitnah. Dia menyarankan agar masyarakat melakukan tabayyun (konfirmasi) terlebih dulu.

"Kalau berita mengandung unsur fitnah, sebaiknya masyarakat jangan cepat percaya," ujar Zainut.

"Tapi melakukan kroscek kebenarannya (tabayyun) sehingga tidak jatuh pada fitnah," lanjutnya.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa menyebar berita bohong adalah dosa. Hal itu dia katakan dengan mengutip pesan Nabi.

"Nabi pernah mengatakan, kita ini bisa tergolong orang yang berbohong, orang yang berdosa, ketika kita menyampaikan apa saja yang kita tidak yakin benar. (Itu) riwayat Muslim. Semua yang kita dengar lalu kita ceritakan, itu artinya kita bisa termasuk golongan orang-orang yang berbohong, berbuat dosa," ujar Lukman di Masjid Al-Munir, Kompleks Itjen Kemenag, Jalan Fatmawati Nomor 33A, Cipete, Jakarta Selatan, kemarin. 

Sementara Presiden Joko Widodo meminta aparat hukum melakukan penindakan yang tegas dan keras bagi pengguna media sosial yang melontarkan ujaran kebencian dan fitnah. Jokowi sadar bahwa perkembangan teknologi memberikan dampak negatif bagi masyarakat. 

"Seperti yang kita lihat akhir-akhir ini, banyak berseliweran informasi yang meresahkan, mengadu-domba, memecah-belah," ujar Jokowi saat membuka menggelar rapat terbatas membahas antisipasi terkait dengan media sosial pada Kamis (29/12) di Istana Negara. 
(bis/bag)

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


Demikianlah Artikel MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama

Sekianlah artikel MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2016/12/mui-tanpa-fatwa-pun-menyebarkan-berita.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI: Tanpa Fatwa pun, Menyebarkan Berita Bohong Dilarang Agama"

Posting Komentar