Judul : Kena Tilang Sekarang Nggak Perlu Repot Sidang Lagi, Tingal Buka Lewat Sini Nih
link : Kena Tilang Sekarang Nggak Perlu Repot Sidang Lagi, Tingal Buka Lewat Sini Nih
Kena Tilang Sekarang Nggak Perlu Repot Sidang Lagi, Tingal Buka Lewat Sini Nih
[portalpiyungan.co] Kabar gembira bagi para pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tilang. Alhasil, kini pengendara yang ditilang tidak perlu menjalani sidang tilang lagi.
Salah satu aplikasi Perma 12 Tahun 2016 itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pihak pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan memorandum of understanding (MoU)/nota kesepahaman dalam proses hukum tilang tersebut.
“Ketika orang kena tilang, tinggal nanti hari sidang itu tinggal baca saja, kalau ada kesempatan buka aja di website pengadilan. Nanti di sana muncul berapa saya kena denda. Misalkan kena Rp 100 ribu. Nanti mau datang ke kejaksaan boleh, mau mendaftar melalui cash and delivery bisa,” kata Ketua PN Jakbar, Achmad Setyo Pudjoharsoyo di PN Jakbar, Jalan S Parman, Jumat, 30 Desember 2016.
Dengan proses tersebut, maka orang tidak perlu lagi mengikuti persidangan di pengadilan. Bagi yang tertilang, tinggal menunggu hari pengambilan SIM/STNK atau benda sitaan lainnya dengan terlebih dahulu membayar denda tilang.
Prosedur itu memotong alur hukum acara yang sebelumnya harus melalui meja hakim terlebih dahulu.
“Tetapi dengan cara ini, dia sudah memotong. Coba kalau sidang, orang datang jam 06.30 WIB, berjubel. Nanti selesainya bisa jam 13.00 WIB siang, saking lamanya. Kalau ini nanti, jam 08.00 WIB sudah diumumkan. Kalau nggak bisa kita akan pasang papan pengumuman di sini (PN Jakbar),” ucap Setyo.
Untuk memantapkan pelaksanaan sistem itu, maka dibuat MoU antara PN Jakbar dengan Kejari Jakbar. Nantinya program itu akan disosialisasikan secara terus-menerus.
“Karena Perma ini tidak ada kata lain, harus dijalankan. Itu pesan pimpinan Mahkamah Agung. Jalankan! Bagaimana cara menjalankannya ini terserah ketua pengadilan masing-masing,” pungkas hakim yang masuk bursa Sekretaris MA itu.
Sumber: PojokSatu
Demikianlah Artikel Kena Tilang Sekarang Nggak Perlu Repot Sidang Lagi, Tingal Buka Lewat Sini Nih
Sekianlah artikel Kena Tilang Sekarang Nggak Perlu Repot Sidang Lagi, Tingal Buka Lewat Sini Nih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kena Tilang Sekarang Nggak Perlu Repot Sidang Lagi, Tingal Buka Lewat Sini Nih dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2016/12/kena-tilang-sekarang-nggak-perlu-repot.html
0 Response to "Kena Tilang Sekarang Nggak Perlu Repot Sidang Lagi, Tingal Buka Lewat Sini Nih"
Posting Komentar