Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat

Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Hari Ini, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat
link : Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat

Baca juga


Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat

MENGENAL BID'AH - http://ift.tt/2dG9IYK

Setelah sebelumnya kita membahas mengenai bid’ah hasanah, selanjutnya kita akan melihat tingkatan bid’ah.

Ketahuilah bahwa hukum semua bid’ah adalah terlarang.  Namun, hukum tersebut bertingkat-tingkat.

Tingkatan Pertama : Bid’ah yang menyebabkan kekafiran sebagaimana bid’ah orang-orang Jahiliyah yang telah diperingatkan oleh Al Qur’an. Contohnya adalah pada ayat,

وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا

“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”.” (QS. Al An’am [6]: 136)

Tingkatan Kedua : Bid’ah yang termasuk maksiat yang tidak menyebabkan kafir atau dipersilisihkan kekafirannya. Seperti bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang Khowarij, Qodariyah (penolak takdir) dan Murji’ah (yang tidak memasukkan amal dalam definisi iman secara istilah).

Tingkatan Ketiga : Bid’ah yang termasuk maksiat seperti bid’ah hidup membujang (kerahiban) dan berpuasa diterik matahari.

Tingkatan Keempat : Bid’ah yang makruh seperti berkumpulnya manusia di masjid-masjid untuk berdo’a pada sore hari saat hari Arofah.

Jadi setiap bid’ah tidak berada dalam satu tingkatan. Ada bid’ah yang besar dan ada bid’ah yang kecil (ringan).

Namun bid’ah itu dikatakan bid’ah yang ringan jika memenuhi beberapa syarat sebagaimana disebutkan oleh Asy Syatibi, yaitu :

●  Tidak dilakukan terus menerus.
●  Orang yang berbuat bid’ah (mubtadi’) tidak mengajak pada bid’ahnya.
●  Tidak dilakukan di tempat yang dilihat oleh orang banyak sehingga orang awam mengikutinya.
●  Tidak menganggap remeh bid’ah yang dilakukan.

Apabila syarat di atas terpenuhi, maka bid’ah yang semula disangka ringan lama kelamaan akan menumpuk sedikit demi sedikit sehingga jadilah bid’ah yang besar. Sebagaimana maksiat juga demikian. (Pembahasan pada point ini disarikan dari Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri)

Pembahasan selanjutnya adalah jawaban dari beberapa alasan dalam membela bid’ah. Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk Allah.

[Cerkiis.blogspot.com, Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh http://rumaysho.com, Selesai disusun di rumah tercinta, Desa Pangukan, Sleman. Saat Allah memberi nikmat hujan di siang hari, Kamis, 9 Syawal 1429 (bertepatan dengan 9 Oktober 2008)]


Demikianlah Artikel Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat

Sekianlah artikel Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/05/mengenal-bidah-3-hukum-bidah-bertingkat.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal Bid’ah (3) : Hukum Bid’ah Bertingkat-Tingkat"

Posting Komentar