Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Hari Ini, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang
link : Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Baca juga


Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang


Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang?

Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886)

Wallahu waliyyut taufiq.

[Cerkiis.blogspot.com, Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011), www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com]


Demikianlah Artikel Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Sekianlah artikel Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/05/fidyah-tidak-boleh-diganti-uang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang"

Posting Komentar