Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar

Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Portal Piyungan, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar
link : Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar

Baca juga


Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar


[portalpiyungan.co] Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Gugatan itu diajukan Fahri karena tidak diterima dipecat PKS.

"Kami telah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Fahri) sebagian dan kita menyatakan surat pemecatan Fahri Hamzah tidak sah," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

Made yang juga ketua majelis perkara itu memutuskan pihak tergugat, yakni PKS untuk membayar ganti rugi materil sebanyak Rp30 miliar dari tuntutan penggugat sebesar Rp500 miliar.

Seperti diketahui, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief pada Selasa 5 April 2016 resmi melayangkan gugatan terhadap kelima petinggi PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun gugatan itu bernomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.

Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS, Mohammad Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim mengenai pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS.



Demikianlah Artikel Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar

Sekianlah artikel Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2016/12/fahri-hamzah-menangkan-gugatan-pks.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fahri Hamzah Menangkan Gugatan, PKS Harus Bayar 30 Miliar"

Posting Komentar