Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim

Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim
link : Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim

Baca juga


Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim


Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim


Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya mendatangi PT Honda Mitra Jatiasih di Jl. Raya Jatiasih No. 258 Bekasi, Rabu (14/12/2016), untuk meminta dicabutnya aturan pemakaian atribut natal bagi pegawai muslim.

Setelah didatangi, akhirnya PT Honda Mitra Jatiasih menyutujui tidak akan lagi menerapkan kebijakan tersebut.

Mewakili pimpinan Honda Mitra Jatiasih, Andri Suherman selaku Service Manager menyatakan tidak akan melakukan pemaksaan memakai atribut natal kepada pegawai muslim.

"Bilamana di kemudian hari terulang maka saya siap di proses hukum," tulis Andri dalam surat pernyataannya.

Dalam surat pernyataan tersebut yang menjadi saksi adalah Muhammad Husein (FPI Bekasi Raya), Heru Mulyawan (Laskar Pembela Islam) dan Gunawan (Intel Kodim).

Sebelumnya, pemaksaan menggunakan atribut natal oleh PT Honda Mitra Jatiasih heboh di media sosial. Hal tersebut muncul setelah salah satu pelanggan mendatangi kantor Honda tersebut dan menemukan informasi bahwa di tempat itu ada 10 orang muslim dan muslimah yang menjabat sebagai front office (FO) yang wajib mengenakan topi santa. Mereka kemudian dipantau dari kamera CCTV. Bila tidak memakai topi santa maka akan dikenakan sanksi Rp 200.000,-/hari. [beritaislam24h.net / sic]

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


Demikianlah Artikel Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim

Sekianlah artikel Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2016/12/didatangi-fpi-honda-bekasi-cabut-aturan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Didatangi FPI, Honda Bekasi Cabut Aturan Pakai Atribut Natal Bagi Pegawai Muslim"

Posting Komentar