Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi!

Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi! - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Portal Piyungan, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi!
link : Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi!

Baca juga


Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi!


[portalpiyungan.co] Keinginan pemerintah dan Dewan Pers memblokir situs berita yang dianggap media abal-abal menurut pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebagai tindakan inkonstitusional. Sebab pemblokiran itu bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga berhak menyatakan pendapatnya.

“Ini langkah panik dan gegabah. Sebab, kalau benar niat menutup situs-situs yang dianggap media abal-abal dilaksanakan maka pemerintah jelas tidak memahami konstitusi bahwa setia warga negara berhak menyatakan pendapatnya,” ujar Margarito Kamis, Ahad, 1 Januari 2017.

Menurut Margarito, langkah pemblokiran itu justru makin menegaskan bahwa pemerintah terlihat ingin asal memberangus media-media alternatif yang memberikan informasi bagi masyarakat luas. Namun karena situs-situs tersebut isinya kritik tajam kepada pemerintah maka dicari alasan sebagai media abal-abal.

Padahal, menurut Margarito, abal-abal atau tidaknya situs bukan terletak pada sisi lelagitas formalnya saja. Sebuah situs harus dilihat pada substansinya apakah isi atau content-nya berupa berita atau informasi abal-abal. Bisa saja dari sisi legalitas situs itu bukan termasuk perusahaan media namun isinya berita yang benar. Namun bis sebaliknya.

“Yah seharusnya semangat membenahinya bukan berdasarkan unsur legalitas formal saja. Kalau mau membenahi harus menyeluruh dan menyentuh substansi permasalahan yaitu masalah informasi atau berita yang disampaikan adalah benar adanya dan bukan informasi atau berita abal-abal. Jadi sah saja jika seseorang membuat situs selama isinya adalah kebenaran,” tegasnya.

Dewan Pers sebagai lembaga yang menjaga kehormatan pers boleh saja membuat standar sesuai UU, situs-situs berita apa saja yang bisa dikategorikan media.Tapi hal ini menurut Margarito bukan berarti Dewan Pers dan pemerintah bisa dan boleh menutup begitu saja situs-situs yang dikategorikan bukan media.

“Yang namanya kebebasan berbicara, berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh UUD. Selama informasi yang disampaikan itu bukan hoax, bukan fitnah yah bebas saja orang untuk berbiara. Namun, kalau pemerintah menutup peran masyarakat atau siapapun untuk berbicara maka ini adalah inkonstitusional,” tegasnya.

Oleh sebab itu, menurut Margarito, boleh saja masyarakat meski dia bukan wartawan memberikan informasi ataupun berita karena dijamin UUD. Praktek seperti ini selain sebagai bentuk kebebasan menyampaikan pendapat juga sebagai partisipasi masyarakat di alam demokrasi.

”Siapa bilang bahwa yang boleh menulis itu wartawan saja? Rakyat boleh ikut menulis sebagai bentuk partisipasi dalam good governance selama apa yang ditulisnya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar UU yang ada,” ujar Margarito.

Penulis: Ferdiansyah


Demikianlah Artikel Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi!

Sekianlah artikel Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi! dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/01/situs-islam-diblokir-pakar-hukum-tata.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Situs Islam Diblokir, Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintah Tabrak Konstitusi!"

Posting Komentar