Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho!

Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho! - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hari Ini, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho!
link : Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho!

Baca juga


Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho!

Di era seperti sekarang ini, banyak sekali kemudahan yang bisa didapatkan dari berbagai macam hal. Misalnya ketika kita pergi ke sebuah restoran cepat saji, dimana hany tinggal menekan tombol di bagian depan meja kasir, maka pesanan pun akan langsung bisa disajikan dengan cepat.

Kemudian kita duduk di spot yang kita inginkan, dan jelas satu hal yang mungkin dicari oleh kaum urban seperti sekarang ini adalah fasilitas WiFi. Ya, benar sekali jika jaringan internet telah menjadi primadona dan seakan tak bisa dipisahkan dalam hidup berkat kemudahan berkomunikasi, mendapat informasi, hingga saling bertukar hobi.

Namun, berbicara mengenai WiFi, pernah tidak kalian mengetahui perihal rumah sebelah atau tetangga yang memasang benda tersebut dengan kata kunci yang entah apa itu? Mungkin agak sebal ya, karena mungkin di dalam hati kecil kita ingin mencicipi sedikit kuota gratis tersebut.

Eits, akan tetapi mulai sekarang kalian harus berhati-hati lho, karena fatwa Ulama mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi haram lho!

Departemen Agama Islam Dubai mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan WiFi orang lain tanpa izin. Pemakaian WiFi orang lain tanpa izin termasuk penipuan dan pencurian. Tak hanya memakai tanpa izin, kegiatan meretas atau penggunaan ilegal yang merugikan pemilik WiFi juga merupakan dosa.

Apakah pemilik layanan WiFi terpengaruh atau tidak, itu haram atau dilarang menggunakan layanan tanpa izinnya,” kata Ali Mashael, Ketua Departemen Agama Islam dan Aktivitas Amal di Dubai.

Peneliti Islam, Shaikh Mohammed Ashmawy, mengatakan, peretasan atau penggunaan WiFi secara ilegal merupakan kegiatan terlarang. Dengan mengutip hadis, dia menyebut kegiatan itu merugikan.

Karenanya orang tidak boleh terlibat dalam pencurian WiFi tersebut,” ujar Ashmawy.

Fatwa ini diumumkan melalui website Departemen pada Senin yang lalu. Dikeluarkan setelah seseorang yang tak disebutkan namanya bertanya hukum menggunakan WiFi tanpa izin.

Tidak ada yang salah dalam menggunakan saluran jika tetangga Anda mengizinkan Anda, tetapi jika mereka tidak mengizinkan, Anda tidak boleh menggunakannya,” demikian pengumuman Fatwa itu. (Dilansir dari laman Dream dan Islamidia).


Demikianlah Artikel Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho!

Sekianlah artikel Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho! dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/04/hayo-yang-suka-bobol-wifi-tetangga.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hayo yang Suka Bobol WiFi Tetangga? Fatwa Ulama Hal Itu Haram Lho!"

Posting Komentar