Judul : Kupas Tuntas Video Sesat Serial Ketiga
link : Kupas Tuntas Video Sesat Serial Ketiga
Kupas Tuntas Video Sesat Serial Ketiga
KUPAS TUNTAS VIDEO SESAT SERIAL KETIGA
Segala puji hanya milik Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para shahabatnya hingga hari Kiamat.
Bantahan berikut ini terkait masalah metode bermadzhab karena bila dibiarkan akan membuat kaum muslimin liar dalam bermadzhab dan keluar dari kaidah yang diletakkan para ulama ahli fikih.
Sang ustadz kurang memahami fiqhul khilaf dan metode tarjih, sehingga tidak bisa membedakan mana yang khilaf tadhod, dan mana yg khilaf tanawwu'.. kesalahan dalam kaidah ini akan membahayakan seseorang dalam memahami khilaf para ulama, karena akibatnya orang yang demikian akan berada diantara dua kemungkinan:
a. Mengatakan semua pendapat dalam khilaf itu benar, karena semua berdasarkan dalil, sehingga bisa diambil semua dan semuanya adalah alternatif yang diberikan oleh Islam.
b. Mengatakan semua pendapat dalam khilaf itu salah kecuali satu, karena kebenaran hanyalah satu.
Kedua sikap di atas ini tidak benar.. yang benar harusnya kita bedakan antara khilaf tanawwu' dan khilaf tadhod.
Khilaf tanawwu' adalah perbedaan yang merupakan alternatif yang diberikan oleh syariat, semuanya benar, dan kita bisa memilih semua alternatif yang ada.
Contoh khilaf jenis ini, seperti:
perbedaan qiro'at dalam bacaan Alqur'an, perbedaan dalam doa-doa istiftah dalam shalat, perbedaan dalam redaksi tasyahud, perbedaan dalam bentuk kedua telapak tangan di dada saat berdiri dalam sholat, perbedaan dalam redaksi shalawat ibrohimiyyah dalam shalat, perbedaan dalam doa yang bisa dibaca setelah tasyahud akhir, dll.
Khilaf tadhod adalah perbedaan yang saling berlawanan, tidak bisa disatukan.. kebenaran dalam khilaf jenis ini hanya ada di salah satu pendapat.. karena antara satu pendapat yang satu dengan yang lainnya saling menafikan.. memilih pendapat yang satu akan berkonsekuensi meninggalkan pendapat yang lainnya.
Contoh jenis ini banyak, diantaranya:
khilaf dalam qunut shubuh, apakah disunnahkan ataukah tidak.. khilaf dalam basmalah untuk alfatehan di dalam shalat, apakah dibaca (baik pelan atau keras) ataukah tidak dibaca.. apakah ketika akan sujud dari posisi i'tidal itu sunnahnya mendahulukan lutut ataukah mendahulukan tangan.. apakah melafalkan niat dalam shalat itu dibolehkan ataukah tidak.. dll.
Pada khilaf tadhod yang seperti ini, kita harus memilih salah satu pendapat, dan konsekuensinya harus meninggalkan pendapat lain.. kita tidak boleh melakukan dua-duanya, karena itu sama saja mengumpulkan dua hal yang bertentangan, mengumpulkan antara yang hak dengan yang batil.
Adapun apakah kita harus toleran dengan pendapat lain yang kita tinggalkan, maka ini masalah lain.. Kita harus tahu, manakah khilaf tadhod yang harus kita toleran terhadapnya dan manakah khilaf tadhod yang kita tidak boleh toleran di dalamnya.
Kita harus toleran dalam khilaf tadhod, jika pada setiap pendapat ada: dalil yang kuat, tidak ada ijma' dalam masalah itu dari ulama sebelumnya, dan dalilnya tidak tegas... contohnya: khilaf dalam qunut subuh, khilaf dalam membaca basmalah untuk alfatehah dalam shalat, khilaf mendahulukan lutut dulu atau tangan dulu ketika akan sujud dari posisi i'tidal, khilaf apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu ataukah tidak, dst... perlu diingat toleran dalam khilaf jenis ini, bukan berarti kita boleh mengambil semuanya, tapi yang harus kita lakukan adalah memilih salah satu pendapat dan meninggalkan pendapat yang lainnya, tapi kita tetap toleran terhadap pendapat tersebut.
Sebaliknya jika sudah ada ijma' dalam masalah tersebut dari ulama sebelumnya, atau sudah ada dalil yang tegas (sharih) dalam masalah tersebut, maka kita tidak boleh toleran di dalam khilaf yang seperti ini.. seperti khilaf dalam masalah boleh atau tidaknya riba.. khilaf dalam masalah boleh tidaknya berdoa meminta kepada mayit.. khilaf dalam masalah boleh tidaknya orang kafir menjadi pemimpin kaum muslimin.. khilaf dalam masalah boleh tidaknya menggundul jenggot bagi lelaki, karena adanya ijma' dari ulama sebelumnya.. khilaf dalam masalah boleh tidaknya mengubah jenis kelamin dengan alasan sifat dasarnya lebih condong ke sifat lawan jenisnya.. Khilaf apakah orang kafir bisa masuk surga ataukah tidak.. dst.. khilaf-khilaf seperti ini tidak boleh kita toleran di dalamnya, kita harus mengingkarinya semampunya, karena dalilnya sudah tegas, atau ada ijma' yang shahih dari ulama sebelumnya.
Diantara contoh kesalahan Ust Adi Hidayat dalam kaidah khilaf ini:
a. Dalam masalah mendahulukan lutut atau tangan saat akan sujud, beliau tidak berusaha untuk menyaring di antara dua pendapat yang ada, menurutnya dua-duanya bisa dilakukan, dan keduanya merupakan dua alternatif yang diberikan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. (bisa dilihat dari menit ke 7:13 di link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=FsLxnVXwPZk ).
Pernyataan bahwa itu merupakan dua alternatif yang diberikan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- adalah kesimpulan yang tidak tepat, karena beliau sebenarnya hanya memberi satu alternatif, yaitu menyelisihi cara unta ketika turun duduk.. tapi para ulama lalu berbeda pendapat apakah menyelisihi unta itu dengan mendahukan tangan, ataukah dengan mendahulukan lutut.. dan diantara sebab khilafnya adalah adanya dua hadits yang bertentangan dalam masalah ini, yaitu antara hadits wa-il bin Hun, dan hadits Abu Hurairah.
Jika demikian adanya, maka kita tidak bisa mengatakan, bahwa kita bisa melakukan dua-duanya.. di satu kesempatan melakukan yg ini, lalu di kesempatan melakukan yang lain.. mengapa hal ini tidak dibolehkan, karena pendapat yang satu menafikan pendapat yang lainnya.. yang satu mengatakan bahwa afdhalnya mendahulukan tangan, yang satu mengatakan afdhalnya mendahulukan lutut.
b. Begitu pula khilaf dalam masalah membaca basmalah dan meninggalkannya dalam surat Alfatihah saat shalat, katanya boleh memilih, di satu kesempatan melakukan yg ini, lalu di kesempatan melakukan pendapat yang lain. (bisa di link berikut, dari menit 11:58 https://www.youtube.com/watch?v=FsLxnVXwPZk )
Padahal ini adalah khilaf tadhod, yang mengharuskan kita menguatkan salah satu pendapat dan memilihnya, lalu meninggalkan yang lain.. oleh karena inilah ulama syafiiyyah mengatakan bahwa orang yang tidak membaca basmalah sama sekali, shalatnya tidak sah, karena dia tidak membaca Alfatihah secara lengkap, karena basmalah termasuk ayat dalam alfatihah.
Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan:
ولا خلاف عندنا أنها تجب قراءتها في أول الفاتحة ولا تصح الصلاة إلا بها لانها كباقي الفاتحة
"Tidak ada khilaf di sisi kami (yakni di kalangan ulama madzhab syafii), bahwa basmalah itu wajib dibaca di awal alfatihah, dan bahwa tidak sah shalat seseorang kecuali dengan membaca basmalah tersebut, karena basmalah itu seperti ayat fatihah yang lainnya". [Almajmu' 3/333].
Apakah khilaf yang seperti ini, dikatakan kita boleh melakukan dua-duanya.. kadang membaca basmalah, kadang tidak?! Tentunya tidak demikian.
c. begitu pula dalam masalah Qunut Subuh, Ustadz Adi hidayat mengatakan, bahwa dari semua pendapat yang ada, kita bisa melakukan semuanya, karena memang Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi peluang yang sama untuk mengerjakannya atau tidak sama sekali... yang qunut benar, dan yang tidak qunut juga benar. (bisa dilihat menit 8:29 di link https://www.youtube.com/watch?v=HgY3xVHDr4s )
Ini adalah kesimpulan yang tidak benar, akibat dari kurangnya pemahaman masalah khilafiyah, apakah ini khilaf tadhod ataukah khilaf tanawwu'.. jika ini khilaf tadhod, maka harusnya hanya salah satu yang benar dan itu yang harusnya dipilih.. jika ini khilaf tanawwu', maka bisa dibenarkan semua.
Jika kita melihat bagaimana khilaf ini dengan baik, maka kita akan dapat menyimpulkan bahwa khilaf ini masuk dalam jenis khilaf tadhod, khilaf yang saling menafikan.. karena yang satu mengatakan sunnahnya qunut subuh, kalau meninggalkannya disunnahkan untuk sujud sahwi.. sedang yang lain mengatakan bahwa qunut subuh tidak disyariatkan, karena tidak ada dalil sahih tentangnya. Bahkan Abu Malik AL-Asyja'i pernah bertanya kepada bapaknya: Wahai bapakku Engkau shalat belakang Rasulullah, Abu Bakar, Umar dan Utsman serta beberapa tahun di Baghdad bersama Ali, apakah mereka qunut (subuh) maka beliau menjawab, Wahai Anakku itulah adalah bid'ah (HR. Nasa'i dan yang lainnya).
Jika demikian, apa bisa kita bisa melakukan dua-duanya, kadang qunut, kadang tidak?! Tentunya tidak. Dalam khilaf yang seperti ini, kita harus memilih salah satu pendapat dan meninggalkan yang lainnya.
[Cerkiis.blogspot.com, Sumber : Penulis Ustadz Zainal Abidin Syamsuddin]
Demikianlah Artikel Kupas Tuntas Video Sesat Serial Ketiga
Sekianlah artikel Kupas Tuntas Video Sesat Serial Ketiga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kupas Tuntas Video Sesat Serial Ketiga dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/04/kupas-tuntas-video-sesat-serial-ketiga.html
0 Response to "Kupas Tuntas Video Sesat Serial Ketiga"
Posting Komentar