Judul : Resnarkoba Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Kampar Kiri
link : Resnarkoba Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Kampar Kiri
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Kampar Kiri
Gemariau.com - Jumat, 24 Februari 2017 sekira pukul 19.00 WIB, SatRes Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah yang berada di Dusun IV Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IM (LK 31) dan SF (LK 24) warga Dusun IV Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar yang merupakan target Operasi Antik-Siak 2017.
Dari tangan ke-2 orang pelaku ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sedang Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik bening pembungkus, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (24/2/2017) sekira pukul 18.00 wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun IV Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Ipda Darman Siswanto, SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Setelah mengetahui identitas dan kediaman pelaku, dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang sedang berada didalam rumah tersebut.
Petugas juga melakukan penggeledahan dibagian dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, selanjutnya 2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat Narkoba bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Demikianlah Artikel Resnarkoba Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Kampar Kiri
Sekianlah artikel Resnarkoba Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Kampar Kiri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Resnarkoba Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Kampar Kiri dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/02/resnarkoba-polres-kampar-ringkus-2.html
0 Response to "Resnarkoba Polres Kampar Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Wilayah Kampar Kiri"
Posting Komentar