Judul : Imam Terlalu Cepat dalam Shalat Tarawih Serta Waktu Afdhol Shalat Tarawih
link : Imam Terlalu Cepat dalam Shalat Tarawih Serta Waktu Afdhol Shalat Tarawih
Imam Terlalu Cepat dalam Shalat Tarawih Serta Waktu Afdhol Shalat Tarawih
● Imam Terlalu Cepat dalam Shalat Tarawih
Ada komentar sebagai berikut :
“… Bahkan saya tidak sanggup menyelesaikan bacaan2 sholat (ruku, sujud, dll) [dalam shalat tarawih], saking cepatnya.
Ada masjid yang lebih mendekati sunnah lokasinya jauh, mesti naik angkot atau motor.”
Artinya si penanya merasa imamnya terlalu kecepatan di dalam shalat sehingga dia tidak bisa menyelasaikan bacaan-bacaan dalam shalat. Berikut akan kami bawakan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah.
Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia), Soal Kelima dari Fatwa no. 6914
Soal:
Terkadang imam begitu cepat dalam membaca surat (atau bacaan dzikir lainnya) ketika shalat tarawih, sampai hampir-hampir orang yang shalat di belakangnya tidak mampu membaca surat (atau bacaan shalat) atau tidak mampu menyempurnakan bacaan Al Fatihah. Apakah shalat seperti ini sah?
Jawab:
Disyari’atkan untuk memilih imam lain agar bisa betul dalam membaca Al Qur’an secara tartil dan bisa lebih thuma’ninah dalam shalat. Namun jika hal ini tidak bisa dilakukan, maka orang tersebut lebih baik shalat di rumahnya. Dan sudah selayaknya bagi makmum yang pendapatnya bisa didengar oleh imam untuk menasehati imam tersebut agar membaca Al Qur’an secara tartil dan thuma’ninah dalam shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat (senantiasa mengharapkan kebaikan pada yang lain).” [1]
Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Nasehat
Jika kita adalah orang yang terpandang dan bisa didengar pendapatnya oleh imam yang cepat bacaannya tadi, maka sudah sepatutnya kita menasehatinya agar lebih thuma’ninah dalam shalat dan lebih tartil dalam membaca surat.
Jika kita adalah orang yang bisa mengganti dan memilih imam lain, maka kita berusaha mencari penggantinya.
Namun, jika kita selaku jama’ah biasa dan pendapat kita tidak mungkin didengar, maka pendapat Lajnah di atas bisa kita ikuti selama tidak terjadi fitnah yang lebih besar di masyarakat atau kita berusaha cari masjid lainnya yang lebih thuma’ninah dalam shalat.
Akan tetapi jika bisa terjadi fitnah, mungkin kita tetap shalat di belakang imam tadi, namun setelah itu kita mengulangi shalat tarawih tadi di rumah. Wallahu a’lam.
● Waktu Afdhol Shalat Tarawih
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah ditanya, “Apakah boleh menunaikan shalat tarawih dua jam sebelum adzan shubuh atau semisal itu? Ataukah mesti mengerjakannya langsung setelah Isya’?”
Beliau hafizhohullah menjawab,
Waktu shalat tarawih adalah setelah shalat Isya’ hingga terbit fajar, boleh menunaikan di antara waktu tersebut.
An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Waktu shalat tarawih adalah dimulai selepas menunaikan shalat Isya’. Demikian disebutkan pula oleh Al Baghowi dan selainnya. Dan sisanya sampai waktu Shubuh.”
Akan tetapi jika seseorang melakukannya di masjid dan menjadi imam, maka hendaklah ia mengerjakan shalat tarawih tersebut setelah shalat Isya’. Janganlah ia akhirkan hingga pertengahan malam atau akhir malam supaya tidak menyulitkan para jama’ah. Karena dikhawatirkan jika dikerjakan di akhir malam, sebagian orang dapat luput karena ketiduran. Shalat tarawih di awal malam inilah yang biasa di lakukan kaum muslimin (dari masa ke masa). Kaum muslimin senatiasa mengerjakan shalat tarawih setelah shalat Isya’ dan tidak diakhirkan hingga akhir malam.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyebutkan, “Ada yang menanyakan pada Imam Ahmad: Bolehkah mengakhirkan shalat tarawih hingga akhir malam?”
لا , سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ أَحَبُّ إلَيَّ
“Tidak. Sunnah kaum muslimin (di masa ‘Umar) lebih aku sukai,” jawab Imam Ahmad. [Sejak masa ‘Umar shalat tarawih biasa dilaksanakan di awal malam. Inilah yang berlaku dari masa ke masa. -pen]
Adapun jika seseorang ingin melaksanakan shalat di rumahnya (seperti para wanita, pen), maka ia punya pilihan. Ia boleh melaksanakan di awal malam, ia pun boleh melaksanakannya di akhir malam.
Wallahu a’lam.
[Diterjemahkan secara bebas dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 37768, link http://ift.tt/2renTFL]
[Cerkiis.blogspot.com, Disalin Dari 2 Artikel Yang Berjudul "Imam Terlalu Cepat dalam Shalat Tarawih" , "Waktu Afdhol Shalat Tarawih". Dengan penyesuaian seperlunya oleh: Arifia. Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal]
Footnote :
[1] HR. Muslim no. 55, Abu Daud no. 4944, An Nasa-i no. 4197-4200, At Tirmidzi no. 1926, Ad Darimi 2/311
Demikianlah Artikel Imam Terlalu Cepat dalam Shalat Tarawih Serta Waktu Afdhol Shalat Tarawih
Sekianlah artikel Imam Terlalu Cepat dalam Shalat Tarawih Serta Waktu Afdhol Shalat Tarawih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Imam Terlalu Cepat dalam Shalat Tarawih Serta Waktu Afdhol Shalat Tarawih dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/06/imam-terlalu-cepat-dalam-shalat-tarawih.html
0 Response to "Imam Terlalu Cepat dalam Shalat Tarawih Serta Waktu Afdhol Shalat Tarawih"
Posting Komentar