Halalnya Daging Buaya

Halalnya Daging Buaya - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Halalnya Daging Buaya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Hari Ini, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Halalnya Daging Buaya
link : Halalnya Daging Buaya

Baca juga


Halalnya Daging Buaya



السؤال: مصباح محمد أحمد من السودان يقول في رسالته هل لحم التمساح والسلحفاة حلال أم حرام لأن هذه كلها عندنا في السودان أفيدونا بارك الله فيكم

Pertanyaan, “Apakah daging buaya dan dan penyu atau kura-kura itu halal ataukah haram karena dua macam hewan ini ada di negeri kami di Sudan?

الجواب
الشيخ: كل صيد البحر حلال حيه وميته

Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin, “Semua hewan buruan air itu halal dikomsumsi baik tertangkap dalam kondisi hidup ataupun dalam kondisi mati.

قال الله تعالى (أحل لكم صيد البحر وطعامه متاعاً لكم وللسيارة)

Allah berfirman yang artinya, “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan air dan makanan darinya sebagai kesenangan bagi kalian dan bagi para musafir” [QS al Maidah:96].

قال ابن عباس رضي الله عنهما صيد البحر ما أخذ حياًَ وطعامه ما وجد ميتاً

Ibnu Abbas menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, “Yang dimaksud dengan ‘hewan buruan air’ adalah hewan air yang tertangkap dalam kondisi hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘makanan dari air’ adalah hewan air yang diambil sudah dalam keadaan mati”.

إلا أن بعض أهل العلم استثنى التمساح وقال إنه من الحيوانات المفترسة أو من الحيوان المفترس فإذا كان النبي عليه الصلاة والسلام نهى عن كل ذي ناب من السباع من وحوش البر فإن هذا أيضاً محرم

Namun sebagian ulama mengatakan bahwa semua hewan air itu halal kecuali buaya dengan alasan karena buaya termasuk binatang buas sedangkan Nabi melarang untuk mengonsumsi hewan darat yang buas lagi bertaring. Demikian pula, hewan air yang buas juga diharamkan.

ولكن ظاهر الآية الكريمة التي تلوتها أن الحل شامل للتمساح.

Akan tetapi makna zhahir ayat di atas menunjukkan bahwa semua hewan air itu halal termasuk diantaranya adalah buaya”.


Demikianlah Artikel Halalnya Daging Buaya

Sekianlah artikel Halalnya Daging Buaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Halalnya Daging Buaya dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/02/halalnya-daging-buaya.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Halalnya Daging Buaya"

Posting Komentar