Judul : YLKI : Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana
link : YLKI : Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana
YLKI : Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, harus ada proses hukum atas beredarnya mi instan bermerek Samyang yang diduga mengandung babi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menurutnya, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produk makanan tanpa logo halal itu harus dipidana.
etua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Foto: dokumen JPNN.Com
Tulus mengatakan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) tJaminan Produk Halal. UU itu mensyaratkan adanya sertifikasi halal pada produk yang dijual ke kalangan muslim.
"Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal," ujar Tulus kepada JawaPos.Com, Jumat (19/1).
Oleh sebab itu, Tulus mengingatkan pihak yang mengedarkan Mi Samyang untuk menariknya. Sebab, konsumen yang tidak mengetahuinya bisa saja langsung mengonsumsinya. "Harus ditarik dong," katanya.
Sebelumnya Ketua MUI Sumenep Safradji mengaku bekerja sama dengan seorang mahasiswa jurusan Bahasa Korea dari Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada (UGM). Tujuannya untuk menerjemahkan tulisan yang tertuang di bungkus produk Mi Samyang. Setelah diterjemahkan, tulisan dalam kemasan mi itu memang menginformasikan adanya kandungan babi. (jpnn)
Demikianlah Artikel YLKI : Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana
Sekianlah artikel YLKI : Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel YLKI : Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/01/ylki-mi-samyang-harus-ditarik.html
0 Response to "YLKI : Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana"
Posting Komentar