Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond

Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Fenomena, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Riau, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond
link : Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond

Baca juga


Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond



Gemariau.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dari Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa dua orang dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Gerakan 98. Ini terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan politisi Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa.
"Teman-teman tadi yang dipanggil sebagai saksi ada dua orang, bernama Heriyono dan Abdulah Taruna," kata kuasa hukum LBH 98, John Irvan, di Jakarta Pusat, Kamis 5 Januari 2017.
Menurut Irvan, kedua saksi diperiksa selama tiga jam dan selama pemeriksaan penyidik memberikan tujuh pertanyaan seputar laporan kasus penistaan agama oleh Desmon.
"Kami menilai unsur material hukum penistaan agama sudah terpenuhi. Selanjutnya kami serahkan ke Bareskrim untuk menggalinya," ujarnya.
Sebelumnya, pelapor Bambang Sri Pujo yang melaporkan Desmond. Dalam laporan bernomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016. Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW, karena pernyataannya yang dilontarkan di sebuah tayangan stasiun televisi swasta.
Heriyono mencatat, Desmond mengatakan "... bahwa kalau, toh, misalnya, kenapa tidak Ahok menghadirkan Rasul aja. Tuhan yang menghadirkan Rasul." kata Heriyono.
Desmon disangkakan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (al/viva)


Demikianlah Artikel Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond

Sekianlah artikel Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/01/polisi-periksa-dua-saksi-dugaan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Periksa Dua Saksi Dugaan Penistaan Agama oleh Desmond"

Posting Komentar