Judul : Hanya 80 Orang Yang Dizinkan Polisi Tonton Sidang Ahok
link : Hanya 80 Orang Yang Dizinkan Polisi Tonton Sidang Ahok
Hanya 80 Orang Yang Dizinkan Polisi Tonton Sidang Ahok
Ahok dikursi Pesakitan |
Gemariau.com - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berlangsung besok, Selasa (3/1) hanya akan dihadiri oleh 80 orang.
Menurut Iwan, 80 peserta tersebut berasal dari kelompok pendukung Ahok dan perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Para pihak yang akan melihat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut akan diseleksi dengan ketat oleh polisi.
"Auditorium hanya diisi 80 peserta dan itu telah dikoordinasikan bersama semua pihak. Semua yang masuk punya tanda pengenal. 30-40 orang masing-masing. Akan disortir," kata Iwan usai berkeliling dan mengecek keamanan sekitar ruang sidang di Auditorium Hall D Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (2/1), malam.
Iwan melanjutkan, koordinasi terkait lokasi aksi "mengawal sidang" juga sudah dilakukan. Lokasi GNPF MUI dan pendukung Ahok juga dipisah seperti biasa. Aksi akan diamankan dengan pagar betis aparat Kepolisian.
Iwan berpendapat, sistem pengamanan seperti ini dibentuk sesuai dengan informasi ancaman terhadap keberlangsungan persidangan. Namun, ia enggan menyebutkan detail informasi ancaman yang diterimanya.
"Kami tentukan pola berdasarkan ancaman yang ada. Mulai dari eskalasi jaringan ketidaktertiban sampai tertinggi sudah kami antisipasi," tuturnya. seperti dilansir dari cnn indonesia.
Selain itu, Iwan mengatakan, pengamanan sidang Ahok akan dibagi menjadi empat lapis. Personel yang berjaga berasal dari Polda Metro Jaya dan sejumlah instansi lainnya.
Iwan enggan menjelaskan secara rinci empat titik penjagaan tersebut, dan total pasukan yang dikerahkan. Iwan hanya menyebutkan pengawalan pada ring pertama, yaitu di dalam dan sekitar yang dijaga 2500 personel.
Agenda persidangan besok adalah mendengarkan keterangan saksi. Hal ini dikarenakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ahok pekan lalu.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Bupati Belitung Timur ini dinilai jaksa penuntut umum telah menodai agama serta menghina ulama dan umat Islam. (***)
Demikianlah Artikel Hanya 80 Orang Yang Dizinkan Polisi Tonton Sidang Ahok
Sekianlah artikel Hanya 80 Orang Yang Dizinkan Polisi Tonton Sidang Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hanya 80 Orang Yang Dizinkan Polisi Tonton Sidang Ahok dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/01/hanya-80-orang-yang-dizinkan-polisi.html
0 Response to "Hanya 80 Orang Yang Dizinkan Polisi Tonton Sidang Ahok"
Posting Komentar