Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam

Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam
link : Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam

Baca juga


Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam


post-feature-image

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali memblokir situs-situs yang diduga mengandung informasi hoax. Dari informasi yang didapatkan, ada sembilan situs yang diblokir oleh Kemkominfo. Kesembilan situs yang diblokir itu di antaranya:

1. Nahimunkar.com

2. Gensyiah.com

3. Kiblat.net

4. Islampos.com

5. Suaranews.com

6. Izzamedia.com

7. Voa-islam.com

8. Dakwahtangerang.com

9. Bisyarah.com

Informasi tersebut juga dibenarkan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, kesembilan situs tersebut sudah dicek keabsahannya melakukan penyebaran berita hoax oleh lembaga negara terkait.

“Lembaga negara yang berkaitan dengan hal itu merekomendasikan untuk diblokir. Saya dilaporkannya begitu dan tadi malam sudah dikirimkan surat untuk melakukan pemblokiran sembilan situs tersebut kepada para operator dan Internet Service Provider (ISP). Harusnya, hari ini sudah berjalan,” ungkap Samuel kepada merdeka, Sabtu (31/12).

Semmy menuturkan, jika ada dari kesembilan situs itu tidak terima diblokir lantaran dituding menyebar informasi-informasi hoax, dipersilakan mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

“Ada mekanismenya untuk normalisasi lihat saja aturannya di PM,” jelasnya.

Sepanjang 2016 Kemkominfo telah memblokir 773.000 situs berdasarkan 10 kategori. Kesepuluh kategori tersebut di antaranya mengaudng unsur pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari jumlah tersebut, paling banyak adalah unsur pornografi.

Sementara untuk berita hoax, belum ada kategori tersendiri. Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza, menyebutkan dengan kejadian pemblokiran situs berita penyebar hoax, diperlukan penambahan kategori baru khusus berita-berita fitnah.

“Perlu kita buat kategori baru,” ujarnya melalui pesan singkat. [mdk]

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


Demikianlah Artikel Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam

Sekianlah artikel Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/01/dianggap-penyebar-berita-hoax-alasan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dianggap Penyebar Berita Hoax, Alasan Menkominfo Blokir 9 Media Islam"

Posting Komentar