3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti

3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Hari Ini, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti
link : 3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti

Baca juga


3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti

3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti
[ tabshiruna ]

Radikalisme. Eksklusivisme. Intoleran.

Itulah 3 vonis yang disematkan sebagian pihak terhadap para pemegang Manhaj Salaf (Salafiyyin). Tapi, apakah vonis tersebut benar? Sekedar memvonis, siapa saja bisa melakukan. Namun, benar tidaknya, harus dibuktikan secara ilmiah dan faktual.

Apa itu radikalisme?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme adalah:
1. Paham atau aliran yang radikal dalam politik.
2. Paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
3. Sikap ekstrim dalam aliran politik.

Faktanya?
Alhamdulillah, Salafiyyin tidak sedikitpun menganut paham radikalisme. Termasuk dari manhaj pokok Salafiyyin adalah tidak berpolitik praktis, tidak mengikuti segala warna politik yang tidak sesuai syari'at Islam, dan tidak melibatkan diri dalam segala hal yang merupakan konsekuensi dari politik Barat, semisal demonstrasi.

Salafiyyin, tentu juga mempunyai cita-cita perubahan masyarakat yang baik, madani dan islami. Namun, dalam mewujudkan itu, sedikitpun Salafiyyin tidak mengenal istilah "menghalalkan segala cara". Tidak secuilpun terbetik untuk menerapkan cara-cara kekerasan dan drastis. Itulah mengapa Salafiyyin tidak mau demo, tidak menghujat dan mengumbar aib penguasa di tengah khalayak publik, menentang aksi-aksi terorisme, mendengar dan taat pada pemerintah muslim selama dalam koridor yang tidak terlarang dalam agama. Ini semua adalah cermin agung manhaj Salaf yang sangat menjauhkan diri dari kekerasan dan mengedepankan prinsip kedamaian.

Salafiyyin menyadari, bahwa perubahan masyarakat secara signifikan pada aspek politik, sosial, dan religi tidaklah bisa diwujudkan dalam waktu yang singkat dan drastis; melainkan butuh waktu dan proses yang panjang, sesuai ketetapan Allah 'Azza wa Jalla.

Itulah sebabnya, Salafiyyin tidak menempuh metode instan dalam merealisasikan cita-cita mulia tersebut. Melainkan, Salafiyyin hanya mau dan siap menempuh cara yang telah diajarkan oleh para Nabi dan Rasul, petunjuk Nabawi, yang diridhoi Allah, yakni berdakwah kepada tauhid, pembenahan aqidah, yang terangkum dalam konsep tashfiyyah dan tarbiyyah, yang sudah gamblang dipaparkan dalam kitab-kitab Ulama Ahlussunnah.

Inilah manhaj Salaf Ahlussunnah wal Jama'ah yang diemban oleh Salafiyyin. Sebuah manhaj agung yang bersumber dari nilai-nilai wahyu yang ma'shum. Manhaj yang sangat jauh dari sifat kekerasan dan RADIKALISME.

Lantas, dari mana bisa dikatakan bahwa Salafiyyin memiliki masalah radikalisme?

Bahkan, nyatanya, dari definisi KBBI di atas, bisa dengan mudah dideteksi, firqah (kelompok) mana saja yang mempunyai akar radikalisme.

"Berlaku adillah. Karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa."

والله الهادي والمستعان

[http://ift.tt/2dG9IYK, oleh : Ustadz ammi ahmad]


Demikianlah Artikel 3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti

Sekianlah artikel 3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/08/3-vonis-tuduhan-tanpa-berdasarkan-bukti.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3 Vonis Tuduhan Tanpa Berdasarkan Bukti"

Posting Komentar