Judul : Said Aqil Diejek, Banser Lapor Polisi
link : Said Aqil Diejek, Banser Lapor Polisi
Said Aqil Diejek, Banser Lapor Polisi
GP Ansor Bekasi laporkan dua akun medsos penghina Ketua PBNU (Liputan6)
Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi melaporkan dua pemilik akun Facebook, atas nama Abd Rojak Rojak dan Fefen Bona Effendy ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap Ketua PBNU, Said Aqil Siradj serta organisasi GP Ansor dan Banser.
Sekretaris GP Ansor Kota Bekasi Hasan Muhtar, menjelaskan jika kedua pemilik akun telah membuat keresahan bagi warga Nahdliyin, khususnya keluarga Besar Ansor dan Banser di Kota Bekasi.
"Awalnya kami menerima laporan dari anggota Ansor dan Banser bahwa ada warga Kota Bekasi memposting gambar dan video yang menghina Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dan organisasai kami", kata Hasan di Polres Bekasi, Jum'at kemarin, dikutip Liputan6.
Ia merinci, jika pemilik akun Abd Rojak Rojak telah memposting sebuah foto Said Aqil yang disandingkan dengan binatang primata.
Serta menuliskan kata-kata yang cenderung menghina dan melecehkan Said Aqil.
"Dari informasi teman-teman kami di lapangan, dia bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Kelurahan Jatibening", jelasnya.
Sementara itu, pemilik akun Fefen Bona Effendy memposting sebuah foto yang mengambarkan para tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan tertulis kata ''Pasukan Budak Kafir Cina Penjaga Gereja".
Menurut Hasan, jika ini tidak dilaporkan ke kepolisian, ia khawatir akan ada tindakan main hakim sendiri dari anggoata Ansor dan Banser.
Oleh karena itu, pihaknya memlih Jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena Indonesia adalah negeri hukum, sehingga tidak ada main hakim sendiri", jelasnya.
Ia juga berharap laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi warga Bekasi agar lebih dewasa dalam menggunakan media sosial.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/359/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota dan LP/361/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
GP Ansor dan Banser lapor polisi
Dengan pasal yang dikenakan pasal 27 (3) Penghinaan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. (Liputan6/risalah/Cki)
Demikianlah Artikel Said Aqil Diejek, Banser Lapor Polisi
Sekianlah artikel Said Aqil Diejek, Banser Lapor Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Said Aqil Diejek, Banser Lapor Polisi dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/03/said-aqil-diejek-banser-lapor-polisi.html
0 Response to "Said Aqil Diejek, Banser Lapor Polisi"
Posting Komentar