Judul : Penyebar Video Bunuh Diri Bisa Dipidana
link : Penyebar Video Bunuh Diri Bisa Dipidana
Penyebar Video Bunuh Diri Bisa Dipidana
Gemariau.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengimbau siapa saja yang memiliki video tragedi kejadian bunuh diri untuk tidak menyebarkan.
Menurut pria yang biasa disapa Semmy itu, video yang sudah terlanjur diunggah di internet dan media sosial harus segera dihapus dengan cara apapun agar tidak lagi muncul di media sosial dan internet.
"Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan," kata Semmy dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat 17 Maret 2017.
Semmy menegaskan, penyebaran konten terlarang seperti video bunuh diri itu melanggar nilai kemanusiaan dan juga bisa dipidana.
"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar uu ITE, pasal 28," katanya.
Pernyataan Dirjen Aptika itu menanggapi kehebohan netizen adanya tayangan bunuh diri di media sosial. Netizen menilai tindakan penyebar video bunuh diri itu merupakan kebodohan.
Berbagai upaya pencegahan bunuh diri sebenarnya sudah dilakukan pemerintah. Misalnya saja, Kementerian Kesehatan membuat video upaya pencegahan bunuh diri di bawah ini.(al/viva)
Demikianlah Artikel Penyebar Video Bunuh Diri Bisa Dipidana
Sekianlah artikel Penyebar Video Bunuh Diri Bisa Dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penyebar Video Bunuh Diri Bisa Dipidana dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/03/penyebar-video-bunuh-diri-bisa-dipidana.html
0 Response to "Penyebar Video Bunuh Diri Bisa Dipidana"
Posting Komentar