Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan

Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Fenomena, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Riau, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan
link : Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan

Baca juga


Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan



Gemariau.com - Kesatuan Nelayan Tradisional memenangkan gugatan terhadap pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Majelis hakim PTUN memutuskan surat izin yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada pengembang PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jaladri Kartika Ekapaksi harus dibatalkan dan proyek reklamasih harus dihentikan.
Menanggapi putusan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol yang mendapat izin reklamasi untuk pulau K, menghormati sepenuhnya apa yang diputuskan oleh hakim. Namun PT Pembangunan Jaya Ancol Merasa hasil putusan kurang memuaskan karena mereka telah melakukan kajian lingkungan sesuai prosedur.
 
"Selain itu, penggugat dalam hal ini juga tidak terdampak langsung. Para penggugat tidak berkepentingan langsung. Tapi kami tetap menghormati putusan ini," kata Akbar Surya selaku kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol.
 
Ia mengatakan, terkait reklamasi ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan nelayan. Hal itu semestinya juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan.
 
"Berarti prosedur sudah kami lalui dan itu sudah disahkan pemerintahan DKI," ujarnya
 
Sejauh ini, apakah pihaknya bersama Pemprov DKI akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, ia belum dapat memutuskannya.
 
"Kami koordinasi dulu, kami lihat nanti (banding atau tidak)" ujarnya
 
Sementara itu, kuasa hukum dari PT Jakarta Propertindo yang memegang reklamasi pulau F, dan PT Jaladri Kartika Ekapaksi yang memegang izin reklamasi pulau I, Aldrien S, juga melontarkan pernyataan yang senada. Namun ia menyayangkan aturan spesialisasi yang berlaku untuk DKI yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan permasalah ini.
 
"Sebenarnya reklamasi itu dari semenjak tahun 1997, itu sudah ada. Saat ini Ahok hanya melanjutkan saja," kata Aldrien.
 
Terkait akan mengajukan banding atau tidak, Aldrien mengatakan pihaknya akan memikirkan hal tersebut dalam waktu 14 hari setelab putusan PTUN keluar.
 
"Kami masih punya waktu, jadi kami akan pelajari dulu putusannya, baru kita akan putuskan (banding atau tidak)," ujarnya.(al/viva)


Demikianlah Artikel Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan

Sekianlah artikel Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/03/pengembang-pasrah-reklamasi-pulau-f-i.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengembang Pasrah Reklamasi Pulau F, I dan K Dihentikan"

Posting Komentar