Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor

Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Fenomena, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Riau, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor
link : Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor

Baca juga


Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor



Gemariau.com - Setelah diterbitkannya surat edaran nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia nonprosedural, pengurusan paspor semakin diperketat. Termasuk bagi warga negara Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Selatan Ramli HS mengatakan, ada sejumlah syarat tambahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. Khususnya bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah. Salah satunya, harus mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Agama perwakilan provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Telah disepakati bahwa orang yang akan bepergian ke luar negeri dengan alasan untuk haji atau umrah harus melampirkan rekomendasi dari kantor perwakilan agama kabupaten kota. Ini bisa dilakukan secara kolektif oleh travel agent yang diajukan ke kantor agama di kabupaten maupun kota," kata Ramli di Makassar, Jumat, 10 Maret 2017.
Selain itu, lanjutnya, bagi jemaah haji atau umrah juga wajib menunjukkan tiket perjalanan pulang dari Tanah Suci. Tujuannya agar jemaah tidak menetap dan menjadi pekerja di luar negeri.
"Supaya jelas, pada saat dia diterbitkan paspor, nanti di tempat pemeriksaan imigrasi, di airport, petugas imigrasi akan memeriksa tiket berangkat dan tiket pulang. Salah satu persyaratannya kalau memang dia mau umrah tentu punya tiket pulang," ujarnya menjelaskan.
Penambahan syarat pengajuan penerbitan paspor, menurutnya, sengaja diperketat guna meminimalisasi tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Apalagi, kata dia, umrah selalu dijadikan modus agar mudah ke luar dari wilayah Indonesia.
"Kenapa ini dilakukan, harus ada rekomendasi, karena ternyata banyak sekali tindak pidana perdagangan orang. Ini salah satu modus operandinya berangkat ke luar negeri dengan alasan umrah, menggunakan visa ziarah di tanah suci, nyatanya tidak pulang, bekerja di sana," ucapnya.
"Syukur-syukur kalau tidak bermasalah. Ini sebagian besar bermasalah. Itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa kita minta rekomendasi ini," kata Ramli menambahkan.(al/viva)


Demikianlah Artikel Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor

Sekianlah artikel Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/03/ingin-umrah-atau-naik-haji-ini-syarat.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ingin Umrah atau Naik Haji? Ini Syarat Tambahan Urus Paspor"

Posting Komentar