Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah

Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah - Hallo sahabat Kabar Muslim Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hari Ini, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Unik, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah
link : Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah

Baca juga


Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah

Terdapat kebiasaan di masyarakat tatkala seorang ibu melahirkan bayi. Biasanya pihak keluarga akan mengubur ari-ari atau plasenta ketika bayi sudah lahir.
Ari-ari tersebut biasanya dikubur di sudut rumah dekat pintu masuk utama. Tetapi, terdapat beberapa perbedaan perlakuan dalam penguburan ari-ari, tergantung kebiasaan di masing-masing daerah.

Diatas tempat menanam ari-ari biasanya diberi penerangan, bisa lampu minyak atau listrik. Ada juga yang memberi bunga, bahkan beberapa barang berharga di atas tempat penguburan ari-ari, termasuk juga memberikan kurungan.

Lantas, bagaimana Islam memandang kebiasaan ini?
Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Akan tetapi menyertakan berbagai benda

yang bernilai dianggap tidak baik. Karena termasuk dalam kategori tabdzir (menghamburkan).
Mengenai hukum sunnah

mengubur ari-ari terdapat keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ
حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Adapun tentang haramnya tabdzir sehubungan dengan menyetakan segala benda di lingkungan kubur ari-ari terdapat dalam Hasyiyatul Bajuri:

(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيْ بِصَرْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ (قَوْلُهُ فِيْ غَيْرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُوْدُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشْمَلُ الوُجُوْهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكْرُوْهَةَ.

“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berguna baginya, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.
Demikian keterangan ini diambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Umat yang memuat hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010.



Demikianlah Artikel Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah

Sekianlah artikel Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah dengan alamat link https://kabarmuslimislam.blogspot.com/2017/03/hukum-mengubur-ari-ari-bayi-yang-belum.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengubur Ari-ari Bayi yang Belum Diketahui Masyarakat - Ternyata Masih Banyak Yang Salah"

Posting Komentar